Skip to content

Syarat Domain Indonesia ​

Ekstensi / Persyaratan ​

.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)
.my.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)
.biz.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)
.web.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)

.co.id:

  • KTP Elektronik / Paspor / e.id / Identitas lain yang sah.
  • Untuk badan hukum Indonesia: NIB / NPWP / SK Kumham (Dokumen atas nama perusahaan, contoh: PT, CV, atau Firma)
  • Untuk merek internasional: Sertifikat Merek Internasional / Sertifikat PSE (Indonesia) dan Surat Kuasa kepada subjek hukum Indonesia.

.or.id:

  • KTP Elektronik / Paspor / e.id / Identitas lain yang sah.
  • Untuk organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas, himpunan, dan sejenis yang beroperasi di Indonesia: Akta Notaris Pendirian organisasi / perkumpulan atau surat permohonan domain dari Ketua organisasi / perkumpulan / yayasan.
  • Untuk merek internasional: Sertifikat Merek Internasional / Sertifikat PSE (Indonesia) dan Surat Kuasa kepada subjek hukum Indonesia.

.ac.id:

  • KTP Elektronik / Paspor / e.id / Identitas lain yang sah.
  • SK Pendirian Pendidikan Tinggi dari Kementerian / Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat permohonan domain yang diajukan oleh rektor atau pimpinan lembaga.

.sch.id:

  • Untuk sekolah atau pendidikan formal

    • KTP Elektronik / Paspor / e.id / Identitas lain yang sah.
    • Surat permohonan domain yang diajukan oleh kepala sekolah.
    • SK izin operasional sekolah.
    • Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama sekolah yang mendaftarkan.
  • Untuk sekolah atau pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD (tidak termasuk pondok pesantren)

    • KTP Elektronik / Paspor / e.id / Identitas lain yang sah.
    • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
    • Surat permohonan domain yang diajukan oleh ketua atau pimpinan lembaga.
    • Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama lembaga yang mendaftarkan.

.ponpes.id:

  • KTP Elektronik / Paspor / e.id / Identitas lain yang sah.
  • Surat permohonan domain yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.
  • Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan.

Informasi Syarat Domain Indonesia ​

Berikut di bawah ini adalah contoh surat permohonan domain. Pastikan pada surat permohonan domain dicantumkan kop surat atau logo dari masing-masing instansi.

Informasi Verifikasi Via Email ​

  • Nama domain yang tidak menggunakan dokumen persyaratan harus melakukan verifikasi melalui email registrant.
  • Apabila proses verifikasi tidak dilakukan lebih dari 30 hari setelah registrasi domain, maka nama domain akan terkena suspend.

RDASH Domain Registrar System