Syarat Domain Indonesia
Ekstensi / Persyaratan
.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)
.my.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)
.biz.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)
.web.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)
.co.id:
- KTP Republik Indonesia (Format eKTP) / Paspor yang masih berlaku.
- NIB Perusahaan (Bukan Perorangan).
- Terkait Merek perlu disertakan Sertifikat Merek atau Surat Kuasa dari pemegang Merek (Opsional).
.or.id:
- KTP Republik Indonesia (Format eKTP)/ Paspor yang masih berlaku.
- Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
- Surat permohonan pendaftaran domain dari ketua organisasi / lembaga / yayasan terkait.
.ac.id:
- KTP Republik Indonesia (Format eKTP) / Paspor yang masih berlaku.
- SK Pendirian Pendidikan Tinggi dari Kementerian / Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Surat permohonan domain yang diajukan oleh rektor atau pimpinan lembaga.
.sch.id:
Untuk sekolah atau pendidikan formal
- KTP Republik Indonesia (Format eKTP) / Paspor yang masih berlaku.
- Surat permohonan domain yang diajukan oleh kepala sekolah.
- SK izin operasional sekolah.
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama sekolah yang mendaftarkan.
Untuk sekolah atau pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD (tidak termasuk pondok pesantren)
- KTP Republik Indonesia (Format eKTP) / Paspor yang masih berlaku.
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
- Surat permohonan domain yang diajukan oleh ketua atau pimpinan lembaga.
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama lembaga yang mendaftarkan.
.ponpes.id:
- KTP Republik Indonesia (Format eKTP) / Paspor yang masih berlaku.
- Surat permohonan domain yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan.
Informasi Syarat Domain Indonesia
Berikut di bawah ini adalah contoh surat permohonan domain. Pastikan pada surat permohonan domain dicantumkan kop surat atau logo dari masing-masing instansi.